Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebagaimana diketahui Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI saling berkaitan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan menghargai keberagaman di Indonesia.
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara |
A. Istilah dan Pengertian Pancasila
Bagaimana Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara ? Istilah Pancasila sebenarnya sudah ada dan dikenal sejak jaman kerajaan Majapahit sekitar abad XIV, yaitu dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam kitab tersebut, istilah Pancasila selain mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama) yang isinya adalah :
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang
Norma dan Keadilan
Norma dan Keadilan
Apa yang dimaksud Norma dan Keadilan ? Salah satu pengertian norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.