Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan. Pembangunan di bidang kesehatan memerlukan kolaborasi dari berbagai jenis tenaga kesehatan. Masing -masing jenis tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai dengan profesinya yang relevan dengan bidang tugas dan fungsinya dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Sesuai dengan situasi dan
kondisi saat ini masalah sanitasi lingkungan yaitu timbulnya kebakaran hutan,
bencana alam, pembuangan limbah industri di badan air, dampak pengelolaan
sampah domestik dan sampah dari tempat-tempat umum yang kurang baik, pencemaran
udara karena transportasi dan industri, dan perubahan iklim. Dalam rangka
mencegah, mengendalikan masalah sanitasi lingkungan yang men imbulkan penyakit
dan gangguan kesehatan faktor risiko lingkungan, maka diperlukan Tenaga
Sanitasi Lingkungan yang kompeten sehingga mampu melaksanakan upaya sanitasi
lingkungan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di
bidang sanitasi lingkungan. Dunia internasional sepakat bahwa pada tahun 2030 Sustainable
Development Goals (SDGs), aksesibilitas air minum dan sanitasi dasar yang aman
menjadi tujuan yang harus dicapai sebesar 100%. Sehubungan dengan itu,
diperlukan adanya suatu standar kompetensi sebagai acuan dalam pendidikan calon
tenaga sanitasi lingkungan yang akan memiliki peran, tugas, dan fungsi dalam
pelayanan sanitasi lingkungan.
Kompetensi Tenaga Sanitasi
Lingkungan sangat penting menyiapkan lingkungan sebagai salah satu agen yang
mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat. Peran tersebut sangat strategis
untuk tercapainya kesehatan individu dan komunitas sebagai salah satu modal penting
daya saing dalam era globalisasi.
Diperlukan sikap profesional
yang terukur, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan perubahan
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelayanan kesehatan,
dengan tetap patuh dan tunduk pada berbagai regulasi dalam bidang hukum dan kesehatan.
Sikap profesional tersebut juga menyiapkan kerja kolaborasi tenaga sanitasi
lingkungan dengan tenaga kesehatan lain untuk pelayanan kesehatan prima. Tenaga
Sanitasi Lingkungan senantiasa perlu mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga
Sanitasi Lingkungan menyatakan Standar profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan
terdiri atas: a) standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga
Sanitasi Lingkungan menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Tenaga
Sanitasi Lingkungan se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga
Sanitasi Lingkungan menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga
Sanitasi Lingkungan adalah sebagai pedoman bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan
dalam memberikan pelayanan sanitasi lingkungan yang terukur, terstandar, dan
berkualitas di permukiman, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, tempat
kerja dan tempat rekreasi serta tersusunnya Standar Kompetensi Tenaga Sanitasi
Lingkungan sebagai bagian Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan .
Adapun tujuannya adalah 1) Sebagai
referensi dalam penyusunan kewenangan Tenaga Sanitasi Lingkungan untuk menjalankan
praktik. 2) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Sanitasi
Lingkungan. 3) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan pr ogram pengembangan keprofesian
berkelanjutan Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Manfaat Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021
Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan diterbitkan antara lain:
1) Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan, yakni Tersedianya dokumen untuk mendapatkan
gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; sebagai pedoman
dalam pelaksanaan praktik; dan sdebagai alat ukur kemampuan diri. 2) Bagi
Institusi Pendidikan adalah sebagai acuan dalam pen yusunan kurikulum dan
pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur
pengujian. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna dan Swasta adalah sebagai acuan bagi
pemerintah/pengguna dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai,
pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif
dan disinsentif serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan
kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan. 4) Bagi Masyarakat adalah tersedianya acuan
untuk mendapatkan karakteristik Tena ga Sanitasi Lingkungan yang dapat memenuhi
kebutuhan pelayanan sanitasi lingkungan. 5) Bagi Organisasi Profesi adalah sebagai
acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisai, merancang dan
menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai
dengan kebutuhan terhadap pelayanan sanitasi lingkungan serta menjadi acuan
untuk menilai kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4788/2021 Tentang Standar Profesi Tenaga
Sanitasi Lingkungan, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga
Sanitasi Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.